Pencarian
Latest topics
User Yang Sedang Online
Total 1 user online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 1 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 26 pada Mon 03 Aug 2009, 12:46
Keywords
KTP GANDA DIDENDA RP 25 JUTA
2 posters
Halaman 1 dari 1
KTP GANDA DIDENDA RP 25 JUTA
Miliki KTP Ganda Didenda Rp 25 Juta
BERITAJAKARTA.COM — 07-01-2009 17:21
Peringatan bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atau lebih dari satu bersiap-siaplah menerima sanksi hukuman denda sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU tersebut, setiap warga yang memiliki KTP ganda bakal terkena sanksi denda sebesar Rp 25 juta atau kurungan dua tahun penjara. Peraturan ini mulai berlaku tahun ini.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat (Sudin Dukcapil Jakpus), Moch Hatta mengatakan, pemberlakuan sanksi UU No 23 Tahun 2006 dimulai awal tahun ini. Bagi pemegang KTP yang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang akan digelar dalam waktu dekat ini, dikenai sanksi yang berat.
Selama ini, katanya, pemegang KTP ganda hanya dikenakan tindak pidana ringan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 4 Tahun 2004, dimana hakim hanya mengenakan sanksi denda Rp 10 - Rp 25 ribu. "Tahun ini bagi pemegang KTP ganda dendanya mengacu pada undang-undang, bukan lagi mengacu pada Perda," jelasnya, Rabu (7/1).
Hatta mengungkapkan, jumlah pemegang KTP ganda di Jakarta Pusat hampir terdapat diseluruh kelurahan yang tersebar di delapan kecamatan. Hanya saja, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah pemegang KTP ganda di wilayahnya. "Jumlah pastinya belum tahu," tegasnya.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan melalui formulir isian F-1.01 yang diisi oleh seluruh kepala keluarga dan diverifikasi ketua RT/RW setempat menghasilkan data jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 215.879, anggota keluarga 596.193 jiwa, dan jumlah penduduk sebanyak 812.72 jiwa dengan perkiraan jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 639.721 jiwa. Sedangkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang telah diserahkan ke KPUD Jakpus April 2008 lalu sebanyak 931.505 jiwa, dan data DP4 hasil pemutakhiran data kependudukan sebanyak 733.86 jiwa.
Dari hasil pendataan F-1.01 dan data DAK2 yang telah diserahkan kepada KPUD Jakarta Pusat terlihat adanya selisih 119.433 jiwa atau sekitar 13 persen. Hal ini, katanya disebabkan karena ada penduduk pindah resmi sebanyak 36.749 atau 30,77 persen, penduduk meninggal 18.374 jiwa atau sekitar 15,38 persen, dan jumlah penduduk pindah tanpa diketahui mencapai 64.310 jiwa atau sekitar 53,85 persen.
2009, OYK Malam Hari
Disamping penerapan UU No 23 Tahun 2006, tahun ini juga Sudin Dukcapil Jakpus akan menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) pada malam hari. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektifitas OYK dibanding siang hari. Pasalnya, pelaksanaan OYK yang digelar pada siang hari dinilai kurang efektif, karena sebagian besar aktifitas masyarakat dilakukan pada siang hari sehingga hanya sedikit pelanggar kependudukan yang bisa terjaring.
Pelaksanaan OYK malam hari akan dimulai sejak pukul 20.00 hingga selesai. Biasanya, pada jam-jam tersebut aktifitas masyarakat sudah berkurang, dan sebagian besar masyarakat sudah kembali ke tempat tinggalnya. Sasarannya, tetap rumah kost, kontrakan, dan apartemen yang selama ini disinyalir sebagai tempat bersarangnya kaum urban.
Sampai saat ini, aturan rencana program pelaksanaan OYK malam hari sedang diproses sesuai prosedur. "Saya sudah melaporkan rencana OYK malam hari nanti. Sekarang perbalnya sedang diproses," jelasnya. Pada intinya, kata Hatta, siap melaksanakan OYK dan SIPORA kapan dan dimana saja termasuk di tempat hiburan malam. Namun, untuk melaksanakannya harus mendapat dukungan dan partisipasi dari instansi terkait. "Kalau ditempat hiburan, ya harus berjalan bersama Sudin Pariwisata," ujarnya.
Untuk terciptanya tertib administrasi kependudukan, Dukcapil Jakpus juga menggelar operasi pembinaan penduduk (Biduk) yang bekerjasama dengan Sudin Perumahan. Biduk, lebih banyak pembinaan dan sosialisasi tentang kependudukan, dan tidak ada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) seperti OYK.
BERITAJAKARTA.COM — 07-01-2009 17:21
Peringatan bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atau lebih dari satu bersiap-siaplah menerima sanksi hukuman denda sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU tersebut, setiap warga yang memiliki KTP ganda bakal terkena sanksi denda sebesar Rp 25 juta atau kurungan dua tahun penjara. Peraturan ini mulai berlaku tahun ini.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat (Sudin Dukcapil Jakpus), Moch Hatta mengatakan, pemberlakuan sanksi UU No 23 Tahun 2006 dimulai awal tahun ini. Bagi pemegang KTP yang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang akan digelar dalam waktu dekat ini, dikenai sanksi yang berat.
Selama ini, katanya, pemegang KTP ganda hanya dikenakan tindak pidana ringan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 4 Tahun 2004, dimana hakim hanya mengenakan sanksi denda Rp 10 - Rp 25 ribu. "Tahun ini bagi pemegang KTP ganda dendanya mengacu pada undang-undang, bukan lagi mengacu pada Perda," jelasnya, Rabu (7/1).
Hatta mengungkapkan, jumlah pemegang KTP ganda di Jakarta Pusat hampir terdapat diseluruh kelurahan yang tersebar di delapan kecamatan. Hanya saja, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah pemegang KTP ganda di wilayahnya. "Jumlah pastinya belum tahu," tegasnya.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan melalui formulir isian F-1.01 yang diisi oleh seluruh kepala keluarga dan diverifikasi ketua RT/RW setempat menghasilkan data jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 215.879, anggota keluarga 596.193 jiwa, dan jumlah penduduk sebanyak 812.72 jiwa dengan perkiraan jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 639.721 jiwa. Sedangkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang telah diserahkan ke KPUD Jakpus April 2008 lalu sebanyak 931.505 jiwa, dan data DP4 hasil pemutakhiran data kependudukan sebanyak 733.86 jiwa.
Dari hasil pendataan F-1.01 dan data DAK2 yang telah diserahkan kepada KPUD Jakarta Pusat terlihat adanya selisih 119.433 jiwa atau sekitar 13 persen. Hal ini, katanya disebabkan karena ada penduduk pindah resmi sebanyak 36.749 atau 30,77 persen, penduduk meninggal 18.374 jiwa atau sekitar 15,38 persen, dan jumlah penduduk pindah tanpa diketahui mencapai 64.310 jiwa atau sekitar 53,85 persen.
2009, OYK Malam Hari
Disamping penerapan UU No 23 Tahun 2006, tahun ini juga Sudin Dukcapil Jakpus akan menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) pada malam hari. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektifitas OYK dibanding siang hari. Pasalnya, pelaksanaan OYK yang digelar pada siang hari dinilai kurang efektif, karena sebagian besar aktifitas masyarakat dilakukan pada siang hari sehingga hanya sedikit pelanggar kependudukan yang bisa terjaring.
Pelaksanaan OYK malam hari akan dimulai sejak pukul 20.00 hingga selesai. Biasanya, pada jam-jam tersebut aktifitas masyarakat sudah berkurang, dan sebagian besar masyarakat sudah kembali ke tempat tinggalnya. Sasarannya, tetap rumah kost, kontrakan, dan apartemen yang selama ini disinyalir sebagai tempat bersarangnya kaum urban.
Sampai saat ini, aturan rencana program pelaksanaan OYK malam hari sedang diproses sesuai prosedur. "Saya sudah melaporkan rencana OYK malam hari nanti. Sekarang perbalnya sedang diproses," jelasnya. Pada intinya, kata Hatta, siap melaksanakan OYK dan SIPORA kapan dan dimana saja termasuk di tempat hiburan malam. Namun, untuk melaksanakannya harus mendapat dukungan dan partisipasi dari instansi terkait. "Kalau ditempat hiburan, ya harus berjalan bersama Sudin Pariwisata," ujarnya.
Untuk terciptanya tertib administrasi kependudukan, Dukcapil Jakpus juga menggelar operasi pembinaan penduduk (Biduk) yang bekerjasama dengan Sudin Perumahan. Biduk, lebih banyak pembinaan dan sosialisasi tentang kependudukan, dan tidak ada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) seperti OYK.
bani- Bintang Satu
-
Jumlah posting : 558
Age : 59
Lokasi : DEPOK
Nama Club/Community : Independent Bikers Club (IBC)
Nomor Anggota : 004
Registration date : 04.09.08
Re: KTP GANDA DIDENDA RP 25 JUTA
bagaimana proses identifikasi KTP ganda pak?
R10- Bintang Satu
-
Jumlah posting : 576
Age : 50
Nama Club/Community : Data nama club/community, silahkan di isi
Registration date : 05.09.08
Re: KTP GANDA DIDENDA RP 25 JUTA
Lewat Operasi Yustisi Kependudukan (OYK).
bani- Bintang Satu
-
Jumlah posting : 558
Age : 59
Lokasi : DEPOK
Nama Club/Community : Independent Bikers Club (IBC)
Nomor Anggota : 004
Registration date : 04.09.08
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Thu 07 Jan 2010, 16:18 by tata
» Deklarasi Keselamatan Jalan
Thu 07 Jan 2010, 16:16 by tata
» Bincang Safety Riding di Bibir Pantai Anyer
Thu 07 Jan 2010, 16:12 by tata
» OOT Asuransi Mudik
Mon 31 Aug 2009, 04:15 by bm_brian23
» Bikers Diimbau Tetap Nyalakan Lampu Motor
Fri 26 Jun 2009, 11:06 by tata
» Indonesian community Magazine
Thu 16 Apr 2009, 18:06 by IC-MAGAZINE
» Akhirnya, Polisi Razia Konvoy Kampanye
Tue 24 Mar 2009, 21:01 by alamsuro
» polisi sita 83 motor kampanye
Tue 24 Mar 2009, 13:35 by edorusia
» Aksi Bersih Tangkuban Perahu
Wed 18 Mar 2009, 20:24 by alamsuro