Pencarian
Latest topics
User Yang Sedang Online
Total 1 user online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 1 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 26 pada Mon 03 Aug 2009, 12:46
Keywords
GEMBOK PARKIR
3 posters
Halaman 1 dari 1
GEMBOK PARKIR
Buka Gembok, Pelaku Diancam Dua Tahun Penjara
BERITAJAKARTA.COM — 17-12-2008 16:41
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membuka gembok yang dipasang
petugas, staf Kelurahan Pasarrebo diancam saksi pidana dengan hukuman
maksimal dua tahun penjara. Sebab, pelaku telah merusak aset Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, pelaku berinisial TM itu
juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta
Penyeberangan, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43
Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Bahkan peristiwa ini membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, geram.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan staf Kelurahan Pasarrebo tersebut
tidak terpuji. Pasalnya, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak
memberikan contoh yang baik. Karena itu, pelaku harus diberi sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau dia memang PNS, ya gebleg. Berarti mereka sudah tidak kepengen jadi PNS," ujar Prijanto di Balaikota, Rabu (17/12).
Karena itu, ia meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menuntaskan
masalah ini. Sehingga, kasus ini tidak ditiru oleh pegawai lainnya.
"Nanti akan dilihat apakah sudah menyelesaikan surat tilangnya atau
belum. Sebab, kalau alasan kuncinya hilang itu tidak masuk akal," kata
wagub.
Kepala Subdinas Penertiban dan Lalu Lintas Angkutan Jalan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hashim, mengatakan, tindakan staf
Kelurahan Pasarrebo ini akan diusut lebih lanjut. Sebelum memberikan
sanksi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memanggil tersangka untuk
dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Apabila, tersangka tidak
hadir, maka kasus ini akan langsung dilimpahkan ke polisi.
"Kita sudah undang orangnya (TM-red)
untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan. Jika besok dia tidak datang,
maka kasus ini akan kita limpahkan ke polisi, dalam hal ini akan kita
laporkan ke Polres Jakarta Pusat. Karena tindakan tersebut sudah
termasuk tindakan pidana," kata Riza Hashim, Rabu (17/12).
Ia menuturkan, tindakan membuka gembok yang dipasang petugas dalam rangka
penegakan Perda dan UU merupakan tindakan melanggar hukum. Apalagi
disertai pengerusakan aset dengan cara menggergaji. "Pelaku akan kita
jerat dengan sanksi pidana sesuai dengan pasal 232 KUHP tentang
pengerusakan segel atau kunci-kunci negara dan diancam dua tahun
penjara," tandasnya.
Seperti diketahui, peristiwa ini berawal ketika mobil yang dikemudikan TM diparkir di bahu jalan Kebon Sirih, tepatnya di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12). Karena
lokasi parkir mobilnya melanggar rambu-rambu, mobil Ford Laser bernomor
polisi B 2681 XQ tersebut digembok petugas Dinas Perhubungan DKI
Jakarta. Kendati demikian, lantaran tak mau repot berurusan dengan
petugas, TM dengan dibantu dua rekannya membuka paksa gembok tersebut
dengan gergaji. ++
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membuka gembok yang dipasang
petugas, staf Kelurahan Pasarrebo diancam saksi pidana dengan hukuman
maksimal dua tahun penjara. Sebab, pelaku telah merusak aset Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, pelaku berinisial TM itu
juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta
Penyeberangan, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43
Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Bahkan peristiwa ini membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, geram.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan staf Kelurahan Pasarrebo tersebut
tidak terpuji. Pasalnya, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak
memberikan contoh yang baik. Karena itu, pelaku harus diberi sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau dia memang PNS, ya gebleg. Berarti mereka sudah tidak kepengen jadi PNS," ujar Prijanto di Balaikota, Rabu (17/12).
Karena itu, ia meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menuntaskan
masalah ini. Sehingga, kasus ini tidak ditiru oleh pegawai lainnya.
"Nanti akan dilihat apakah sudah menyelesaikan surat tilangnya atau
belum. Sebab, kalau alasan kuncinya hilang itu tidak masuk akal," kata
wagub.
Kepala Subdinas Penertiban dan Lalu Lintas Angkutan Jalan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hashim, mengatakan, tindakan staf
Kelurahan Pasarrebo ini akan diusut lebih lanjut. Sebelum memberikan
sanksi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memanggil tersangka untuk
dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Apabila, tersangka tidak
hadir, maka kasus ini akan langsung dilimpahkan ke polisi.
"Kita sudah undang orangnya (TM-red)
untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan. Jika besok dia tidak datang,
maka kasus ini akan kita limpahkan ke polisi, dalam hal ini akan kita
laporkan ke Polres Jakarta Pusat. Karena tindakan tersebut sudah
termasuk tindakan pidana," kata Riza Hashim, Rabu (17/12).
Ia menuturkan, tindakan membuka gembok yang dipasang petugas dalam rangka
penegakan Perda dan UU merupakan tindakan melanggar hukum. Apalagi
disertai pengerusakan aset dengan cara menggergaji. "Pelaku akan kita
jerat dengan sanksi pidana sesuai dengan pasal 232 KUHP tentang
pengerusakan segel atau kunci-kunci negara dan diancam dua tahun
penjara," tandasnya.
Seperti diketahui, peristiwa ini berawal ketika mobil yang dikemudikan TM diparkir di bahu jalan Kebon Sirih, tepatnya di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12). Karena
lokasi parkir mobilnya melanggar rambu-rambu, mobil Ford Laser bernomor
polisi B 2681 XQ tersebut digembok petugas Dinas Perhubungan DKI
Jakarta. Kendati demikian, lantaran tak mau repot berurusan dengan
petugas, TM dengan dibantu dua rekannya membuka paksa gembok tersebut
dengan gergaji. ++
bani- Bintang Satu
-
Jumlah posting : 558
Age : 59
Lokasi : DEPOK
Nama Club/Community : Independent Bikers Club (IBC)
Nomor Anggota : 004
Registration date : 04.09.08
Re: GEMBOK PARKIR
Setuju program gembok-menggembok, asal jangan angin-anginan saja..
R10- Bintang Satu
-
Jumlah posting : 576
Age : 50
Nama Club/Community : Data nama club/community, silahkan di isi
Registration date : 05.09.08
Re: GEMBOK PARKIR
Gembok parkir juga berlaku buat sepeda motor. Contohnya di halaman The Aryaduta Suite.
bani- Bintang Satu
-
Jumlah posting : 558
Age : 59
Lokasi : DEPOK
Nama Club/Community : Independent Bikers Club (IBC)
Nomor Anggota : 004
Registration date : 04.09.08
Re: GEMBOK PARKIR
peraturan boleh tegas, tapi bgm dgn konsistensinya? bgm dengan sikap tebang pilih? rasanya kok pesimistis yah kalau perilaku aparat tidak dibenahi.
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Thu 07 Jan 2010, 16:18 by tata
» Deklarasi Keselamatan Jalan
Thu 07 Jan 2010, 16:16 by tata
» Bincang Safety Riding di Bibir Pantai Anyer
Thu 07 Jan 2010, 16:12 by tata
» OOT Asuransi Mudik
Mon 31 Aug 2009, 04:15 by bm_brian23
» Bikers Diimbau Tetap Nyalakan Lampu Motor
Fri 26 Jun 2009, 11:06 by tata
» Indonesian community Magazine
Thu 16 Apr 2009, 18:06 by IC-MAGAZINE
» Akhirnya, Polisi Razia Konvoy Kampanye
Tue 24 Mar 2009, 21:01 by alamsuro
» polisi sita 83 motor kampanye
Tue 24 Mar 2009, 13:35 by edorusia
» Aksi Bersih Tangkuban Perahu
Wed 18 Mar 2009, 20:24 by alamsuro