Pencarian
Latest topics
User Yang Sedang Online
Total 2 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 2 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 26 pada Mon 03 Aug 2009, 12:46
Keywords
MONOREL kisruh
Halaman 1 dari 1
MONOREL kisruh
Soal Monorel, DKI Bakal Tempuh Jalur Hukum
BERITAJAKARTA.COM — 27-02-2009 17:15
Meski
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan PT
Jakarta Monorel (PT JM) wan prestasi, namun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta belum memutuskan sikap terkait biaya investasi pembangunan
monorel yang dilakukan PT JM. Sebab, di dalam proses penyelesaian masih
ada hal-hal strategis yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, menyangkut
iklim investasi di DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tengah
menempuh cara persuasif dengan melakukan musyawarah dengan PT JM
terkait pembayaran ganti rugi tersebut.
Kendati demikian,
Pemprov DKI Jakarta juga tidak akan bertindak lunak. Jika dalam
musyawarah tersebut tidak mencapai hasil mufakat terkait besarnya nilai
ganti rugi, maka Pemprov DKI Jakarta terpaksa akan menempuh jalur
hukum. Penyelesaian kasus ini, menurut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi
Bowo, tidak cukup hanya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) saja, melainkan harus ke tingkat peradilan. Sebab,
putusan peradilan itu memiliki kekuatan hukum tetap. Dan putusan itu
bisa menjadi pegangan Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan
atas masalah ganti rugi ini. “Kalau tidak ada kesepakatan dalam
musyawarah, salah satu dari dua pihak akan mengajukan ke peradilan,”
kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Jumat (27/2).
Niat
baik Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan yang terbaik kepada PT JM
tersebut telah ditunjukan dengan adanya pertemuan. Sayangnya pertemuan
tersebut belum mencapai kesepakatan soal nilai ganti rugi investasi.
Sebab, PT JM terus didesak oleh PT Adhi Karya, selaku kontraktor, untuk
mengganti biaya pembangunan tiang pancang di sepanjang jalan Rasuna
Said dan Senayan. Nilainya, sebesar Rp 115 miliar atau 10 juta dolar
Amerika. “Saya sudah ketemu dengan PT JM. Tetapi belum ada kesepakatan
yang jelas. Nanti kami akan adakan pendekatan lebih lanjut,” ujarnya.
Mengenai waktu pelaksanaan pertemuan selanjutnya, Fauzi Bowo enggan
menjawabnya. “Kita tunggu saja tanggal mainnya,” imbuhnya.
Fauzi
Bowo menambahkan, sejatinya nilai ganti rugi tersebut tidak perlu
dilakukan. Sebab, dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada
tanggal 13 Mei 2005, menyebutkan, bila pihak pertama (Pemprov DKI) dan
pihak kedua (PT JM) tidak dapat menyelesaikan kegiatan-kegiatan
tersebut setelah batas waktu yang ditentukan dan menyebabkan tidak
terjadinya atau ditandatanganinya perjanjian fasilitas pembiayaan, maka
perjanjian menjadi berakhir tanpa disyaratkan adanya tindakan-tindakan
hukum lebih lanjut. Artinya, dengan adanya putusan wan prestasi atas PT
JM yang dikeluarkan BPKP, maka perjanjian tersebut batal secara hukum.
“Finansial closing tidak ada, saya juga tahu, masalah ini sedang
dibicarakan sekarang,” tandasnya.
Tekad kuat gubernur untuk
menyelesaikan kasus monorel ini dikarenakan adanya desakan dari DPRD
DKI. Sebab, monorel merupakan keinginan warga Jakarta agar bisa
menikmati transportasi massal yang modern, murah, dan nyaman. Seperti
diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna,
mengatakan, proyek transportasi massal ini harus segera dilanjutkan.
Karena itu, masalah ganti rugi investasi terhadap PT JM harus bisa
diselesaikan tahun ini. “Masalah monorel harus sudah ada keputusannya
hingga akhir tahun ini. Sehingga, pembangunannya bisa dilanjutkan
kembali,” kata Ade Surapriatna, usai acara kopi pagi di Balaikota DKI,
Selasa (24/2).
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan
Hidup DKI Jakarta, Sarwo Handayani, mengatakan, Pemprov DKI telah
meminta bantuan ahli hukum independen untuk menilai surat perjanjian
kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT JM, terutama terkait dengan
keputusan BPKP tersebut. Sedangkan untuk masalah ganti rugi dana
investasi yang telah dikeluarkan PT JM, Sarwo menjelaskan, akan
menunggu analisa dari ahli hukum tersebut. “Sekarang kita masih minta
pendapat dari ahli hukum untuk melihat perjanjian itu dan masalah ganti
ruginya. Saat ini belum ada keputusan dari ahli hukum itu,” ujar Sarwo.
ilustrasi |
Meski
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan PT
Jakarta Monorel (PT JM) wan prestasi, namun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta belum memutuskan sikap terkait biaya investasi pembangunan
monorel yang dilakukan PT JM. Sebab, di dalam proses penyelesaian masih
ada hal-hal strategis yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, menyangkut
iklim investasi di DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tengah
menempuh cara persuasif dengan melakukan musyawarah dengan PT JM
terkait pembayaran ganti rugi tersebut.
Kendati demikian,
Pemprov DKI Jakarta juga tidak akan bertindak lunak. Jika dalam
musyawarah tersebut tidak mencapai hasil mufakat terkait besarnya nilai
ganti rugi, maka Pemprov DKI Jakarta terpaksa akan menempuh jalur
hukum. Penyelesaian kasus ini, menurut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi
Bowo, tidak cukup hanya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) saja, melainkan harus ke tingkat peradilan. Sebab,
putusan peradilan itu memiliki kekuatan hukum tetap. Dan putusan itu
bisa menjadi pegangan Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan
atas masalah ganti rugi ini. “Kalau tidak ada kesepakatan dalam
musyawarah, salah satu dari dua pihak akan mengajukan ke peradilan,”
kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Jumat (27/2).
Niat
baik Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan yang terbaik kepada PT JM
tersebut telah ditunjukan dengan adanya pertemuan. Sayangnya pertemuan
tersebut belum mencapai kesepakatan soal nilai ganti rugi investasi.
Sebab, PT JM terus didesak oleh PT Adhi Karya, selaku kontraktor, untuk
mengganti biaya pembangunan tiang pancang di sepanjang jalan Rasuna
Said dan Senayan. Nilainya, sebesar Rp 115 miliar atau 10 juta dolar
Amerika. “Saya sudah ketemu dengan PT JM. Tetapi belum ada kesepakatan
yang jelas. Nanti kami akan adakan pendekatan lebih lanjut,” ujarnya.
Mengenai waktu pelaksanaan pertemuan selanjutnya, Fauzi Bowo enggan
menjawabnya. “Kita tunggu saja tanggal mainnya,” imbuhnya.
Fauzi
Bowo menambahkan, sejatinya nilai ganti rugi tersebut tidak perlu
dilakukan. Sebab, dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada
tanggal 13 Mei 2005, menyebutkan, bila pihak pertama (Pemprov DKI) dan
pihak kedua (PT JM) tidak dapat menyelesaikan kegiatan-kegiatan
tersebut setelah batas waktu yang ditentukan dan menyebabkan tidak
terjadinya atau ditandatanganinya perjanjian fasilitas pembiayaan, maka
perjanjian menjadi berakhir tanpa disyaratkan adanya tindakan-tindakan
hukum lebih lanjut. Artinya, dengan adanya putusan wan prestasi atas PT
JM yang dikeluarkan BPKP, maka perjanjian tersebut batal secara hukum.
“Finansial closing tidak ada, saya juga tahu, masalah ini sedang
dibicarakan sekarang,” tandasnya.
Tekad kuat gubernur untuk
menyelesaikan kasus monorel ini dikarenakan adanya desakan dari DPRD
DKI. Sebab, monorel merupakan keinginan warga Jakarta agar bisa
menikmati transportasi massal yang modern, murah, dan nyaman. Seperti
diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna,
mengatakan, proyek transportasi massal ini harus segera dilanjutkan.
Karena itu, masalah ganti rugi investasi terhadap PT JM harus bisa
diselesaikan tahun ini. “Masalah monorel harus sudah ada keputusannya
hingga akhir tahun ini. Sehingga, pembangunannya bisa dilanjutkan
kembali,” kata Ade Surapriatna, usai acara kopi pagi di Balaikota DKI,
Selasa (24/2).
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan
Hidup DKI Jakarta, Sarwo Handayani, mengatakan, Pemprov DKI telah
meminta bantuan ahli hukum independen untuk menilai surat perjanjian
kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT JM, terutama terkait dengan
keputusan BPKP tersebut. Sedangkan untuk masalah ganti rugi dana
investasi yang telah dikeluarkan PT JM, Sarwo menjelaskan, akan
menunggu analisa dari ahli hukum tersebut. “Sekarang kita masih minta
pendapat dari ahli hukum untuk melihat perjanjian itu dan masalah ganti
ruginya. Saat ini belum ada keputusan dari ahli hukum itu,” ujar Sarwo.
bani- Bintang Satu
-
Jumlah posting : 558
Age : 59
Lokasi : DEPOK
Nama Club/Community : Independent Bikers Club (IBC)
Nomor Anggota : 004
Registration date : 04.09.08
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Thu 07 Jan 2010, 16:18 by tata
» Deklarasi Keselamatan Jalan
Thu 07 Jan 2010, 16:16 by tata
» Bincang Safety Riding di Bibir Pantai Anyer
Thu 07 Jan 2010, 16:12 by tata
» OOT Asuransi Mudik
Mon 31 Aug 2009, 04:15 by bm_brian23
» Bikers Diimbau Tetap Nyalakan Lampu Motor
Fri 26 Jun 2009, 11:06 by tata
» Indonesian community Magazine
Thu 16 Apr 2009, 18:06 by IC-MAGAZINE
» Akhirnya, Polisi Razia Konvoy Kampanye
Tue 24 Mar 2009, 21:01 by alamsuro
» polisi sita 83 motor kampanye
Tue 24 Mar 2009, 13:35 by edorusia
» Aksi Bersih Tangkuban Perahu
Wed 18 Mar 2009, 20:24 by alamsuro