Pencarian
Latest topics
User Yang Sedang Online
Total 2 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 2 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 26 pada Mon 03 Aug 2009, 12:46
Keywords
INSENTIF BUAT PENGUSAHA ANGKUTAN
Halaman 1 dari 1
INSENTIF BUAT PENGUSAHA ANGKUTAN
Pengusaha Angkutan DKI Minta Insentif
Selasa, 27 Januari 2009 | 21:10 WIB
JAKARTA, SELASA — Pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda DKI Jakarta akhirnya bersedia menurunkan tarif Rp 500 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 4 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum yang ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo sejak 23 Januari 2009. Namun, mereka meminta kompensasi berupa sejumlah insentif.
Tarif angkutan umum mengalami penurunan sebesar Rp 500 dengan rincian tarif bus patas, bus reguler, dan bus sedang, ditetapkan turun dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.000. Sedangkan jenis tarif bus kecil yang semula Rp 3.000 ditetapkan menjadi Rp 2.500. Khusus pelajar ditetapkan Rp 1.000.
Dengan adanya tarif pelajar sebesar Rp 1.000, Wakil Ketua DPD Organda DKI Jakarta TR Panjaitan mengatakan, Pemprov DKI seharusnya memberikan insentif kepada pengusaha karena pengusaha dibebani subsidi tarif pelajar. Insentif yang diberikan bisa berupa penghapusan pajak kendaraan bermotor untuk beberapa tahun agar perusahaan angkutan umum bisa bertahan menjalankan usahanya.
Selain itu, Pemprov DKI juga diminta tegas untuk menghapuskan pungli-pungli baik di terminal maupun saat mengurus surat KIR dan izin trayek. Sebab, berdasarkan penelitian Organda Indonesia, hampir 20 persen atau sekitar Rp 17 triliun pendapatan perusahaan angkutan umum dialokasikan untuk pungli.
Selasa, 27 Januari 2009 | 21:10 WIB
JAKARTA, SELASA — Pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda DKI Jakarta akhirnya bersedia menurunkan tarif Rp 500 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 4 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum yang ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo sejak 23 Januari 2009. Namun, mereka meminta kompensasi berupa sejumlah insentif.
Tarif angkutan umum mengalami penurunan sebesar Rp 500 dengan rincian tarif bus patas, bus reguler, dan bus sedang, ditetapkan turun dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.000. Sedangkan jenis tarif bus kecil yang semula Rp 3.000 ditetapkan menjadi Rp 2.500. Khusus pelajar ditetapkan Rp 1.000.
Dengan adanya tarif pelajar sebesar Rp 1.000, Wakil Ketua DPD Organda DKI Jakarta TR Panjaitan mengatakan, Pemprov DKI seharusnya memberikan insentif kepada pengusaha karena pengusaha dibebani subsidi tarif pelajar. Insentif yang diberikan bisa berupa penghapusan pajak kendaraan bermotor untuk beberapa tahun agar perusahaan angkutan umum bisa bertahan menjalankan usahanya.
Selain itu, Pemprov DKI juga diminta tegas untuk menghapuskan pungli-pungli baik di terminal maupun saat mengurus surat KIR dan izin trayek. Sebab, berdasarkan penelitian Organda Indonesia, hampir 20 persen atau sekitar Rp 17 triliun pendapatan perusahaan angkutan umum dialokasikan untuk pungli.
bani- Bintang Satu
-
Jumlah posting : 558
Age : 59
Lokasi : DEPOK
Nama Club/Community : Independent Bikers Club (IBC)
Nomor Anggota : 004
Registration date : 04.09.08
Similar topics
» SETORAN SOPIR KE PENGUSAHA ANGKOT
» Tarif Angkutan
» TARIF ANGKUTAN
» PENURUNAN TARIF ANGKUTAN UMUM
» Tarif Angkutan Umum Turun 5%
» Tarif Angkutan
» TARIF ANGKUTAN
» PENURUNAN TARIF ANGKUTAN UMUM
» Tarif Angkutan Umum Turun 5%
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Thu 07 Jan 2010, 16:18 by tata
» Deklarasi Keselamatan Jalan
Thu 07 Jan 2010, 16:16 by tata
» Bincang Safety Riding di Bibir Pantai Anyer
Thu 07 Jan 2010, 16:12 by tata
» OOT Asuransi Mudik
Mon 31 Aug 2009, 04:15 by bm_brian23
» Bikers Diimbau Tetap Nyalakan Lampu Motor
Fri 26 Jun 2009, 11:06 by tata
» Indonesian community Magazine
Thu 16 Apr 2009, 18:06 by IC-MAGAZINE
» Akhirnya, Polisi Razia Konvoy Kampanye
Tue 24 Mar 2009, 21:01 by alamsuro
» polisi sita 83 motor kampanye
Tue 24 Mar 2009, 13:35 by edorusia
» Aksi Bersih Tangkuban Perahu
Wed 18 Mar 2009, 20:24 by alamsuro